Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui: a. pengadaan; b. pengelolaan; dan c. penyaluran. (2) Pengadaan . . . (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP. (4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda