Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
(2) Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi:
beras;
Jagung;
a. b.
c. kedelai;
d. bawang . . .
d. bawang;
e. cabai;
f. dagingunggas;
C. telur unggas;
h. dagrng ruminansia;
i. gula konsumsi;
j. minyak goreng; dan
k. ikan.
(3) Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditqlukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.
(4) Selain jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dapat MENETAPKAN jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP.
(5) Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara beftahap.
(6) Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
a. beras;
b. jagung; dan
c. kedelai.
(7i Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasa1 4
(1) Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.
(3) Penetapan . . .
(3) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.
(4) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
(5) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
