Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi bertugas : a. menyusun kebijakan dan program Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pemberdayaan PKL di wilayah Provinsi; c. memfasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk menata dan memberdayakan PKL di lintas Kabupaten/Kota; dan d. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Koreksi Anda