Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Dalam Negeri b. Sekretaris merangkap Anggota : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c. Anggota : 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 8. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda