Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas :
a. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pember-dayaan PKL di kementerian/lembaga;
b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan
c. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
