Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL, didukung oleh Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat;
b. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi; dan
c. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/ Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
