Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL, didukung oleh Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. (2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat; b. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi; dan c. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/ Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda