Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaksanakan penataan PKL Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan berpedoman pada Kebijakan Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penataan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penetapan kebijakan penataan PKL;
b. penetapan lokasi dan/atau kawasan tempat berusaha PKL di dalam Rencana Detil Tata Ruang;
c. penataan PKL melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah;
d. pengembangan kemitraan dengan dunia usaha; dan
e. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
