Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaksanakan penataan PKL Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan berpedoman pada Kebijakan Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penataan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan penataan PKL; b. penetapan lokasi dan/atau kawasan tempat berusaha PKL di dalam Rencana Detil Tata Ruang; c. penataan PKL melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah; d. pengembangan kemitraan dengan dunia usaha; dan e. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda