Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan penataan PKL Provinsi di wilayahnya dengan berpedoman pada Kebijakan Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota
c. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah; dan
d. penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
