Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 124 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2007TENTANG TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3 Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Panitera dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
