Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 124 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 239) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
