Koreksi Pasal 16A
PERPRES Nomor 124 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. pegawai sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang lama tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan dibentuknya sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan dokumen sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang lama diserahkan kepada sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Penyerahan pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
