Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 124 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Wakil Ketua I merangkap anggota:
Menteri Kesehatan
3. Wakil Ketua II merangkap anggota:
Menteri Dalam Negeri
4. Anggota:
a. Menteri Agama;
b. Menteri Sosial;
c. Menteri Komunikasi dan Informatika;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Menteri Pariwisata;
f. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Menteri Ketenagakerjaan;
h. Menteri Perhubungan;
i. Menteri Pemuda dan Olahraga;
j. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
k. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
l. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
m. Sekretaris Kabinet;
n. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
o. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
r. Kepala Badan Narkotika Nasional;
s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter INDONESIA;
t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat INDONESIA;
u. Ketua Umum Palang Merah INDONESIA;
v. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA; dan
w. Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat HIV AIDS.
5. Sekretaris merangkap anggota:
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
