Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS. (2) Administrator terdiri atas: a. unit yang menangani fungsi kesekretariatan; b. unit yang menangani fungsi di bidang perizinan; dan c. unit yang menangani pemantauan dan pengendalian. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan mengenai eselonisasi unit organisasi di lingkungan Administrator ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dibidang kelem-bagaan perangkat daerah. (4) Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah oleh Gubernur dalam hal KEK berada pada lintas kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada pada kabupaten/kota. 7. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda