Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu gubernur, wakil ketua yaitu bupati/walikota di wilayah KEK, dan anggota. (2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi: a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah di wilayah provinsi; dan b. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda