Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah dan ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: