Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian keluaran kegiatan;
c. pelaksanaan teknis kegiatan; dan
d. capaian hasil jangka pendek.
(2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya.
(3) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik Tahun 2023.
(4) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(6) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan paling lambat bulan Maret tahun 2022 setelah pelaksanaan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi dan dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara/Lembaga, dan gubernur.
Koreksi Anda
