Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik untuk pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
