Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikelompokkan ke dalam: a. Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting; b. Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak; c. Tematik Ketahanan Pangan; dan d. Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan, yang bersifat lintas bidang. (2) DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana; b. Bidang Air Minum; c. Bidang Sanitasi; dan d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup. (3) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (4) DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Bidang Perumahan dan Permukiman; b. Bidang Air Minum; dan c. Bidang Sanitasi. (5) DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Bidang Pertanian; b. Bidang Kelautan dan Perikanan; c. Bidang Irigasi; d. Bidang Jalan; dan e. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Kehutanan. (6) DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Bidang Pariwisata; b. Bidang Industri Kecil dan Menengah c. Bidang Jalan; dan d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda