Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler; dan
b. DAK Fisik Penugasan.
(2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan dan Keluarga Berencana;
c. Jalan;
d. Transportasi Laut; dan
e. Transportasi Perdesaan.
(3) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Sekolah Dasar;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Sanggar Kegiatan Belajar;
e. Sekolah Menengah Atas;
f. Sekolah Luar Biasa;
g. Sekolah Menengah Kejuruan; dan
h. Perpustakaan Daerah.
(4) DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
a. Pelayanan Dasar;
b. Pelayanan Rujukan;
c. Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
d. Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
e. Keluarga Berencana.
(5) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi.
(6) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b. Jalan;
c. Air Minum;
d. Sanitasi;
e. Perumahan dan Permukiman;
f. Irigasi;
g. Pertanian;
h. Kelautan dan Perikanan;
i. Industri Kecil dan Menengah;
j. Pariwisata; dan
k. Lingkungan Hidup.
(7) DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas Subbidang:
a. Penguatan Intervensi Stunting;
b. Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan
c. Keluarga Berencana.
(8) DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri atas Subbidang:
a. Lingkungan Hidup; dan
b. Kehutanan.
Koreksi Anda
