Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. capaian output kegiatan terhadap target/sasaran output kegiatan yang direncanakan; b. realisasi penyerapan dana; c. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; d. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan e. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Koreksi Anda