Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap: a. pencapaian output dalam satu tahun sesuai dengan target/sasaran output yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda