Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum dapat mencapai target/sasaran output sesuai dengan yang direncanakan, sisa DAK tersebut digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama.
(2) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan mengenai pemerintahan Daerah, sisa DAK tersebut diprioritaskan untuk digunakan pada bidang yang sama atau sesuai dengan kebutuhan Daerah.
(3) Pengelolaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
