Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya disusun berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda