Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Standar teknis kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
Koreksi Anda
