Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan Intelijen Negara. (2) Biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.
Koreksi Anda