Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Teks Saat Ini
Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
