Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (3) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Koreksi Anda