Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(3) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Koreksi Anda
