Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar. (2) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan Badan Intelijen Negara. (3) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal.
Koreksi Anda