Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Botasupal berwenang: a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu. b. meminta data dan bahan keterangan yang diperlukan dari lembaga/instansi terkait dalam pemberantasan Rupiah Palsu. c. meminta masukan dari lembaga/instansi terkait tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah. d. memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah. e. memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan Rupiah mulai dari perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Rupiah. f. mengoordinasikan kegiatan unsur pemberantasan Rupiah Palsu.
Koreksi Anda