Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Botasupal berwenang:
a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu.
b. meminta data dan bahan keterangan yang diperlukan dari lembaga/instansi terkait dalam pemberantasan Rupiah Palsu.
c. meminta masukan dari lembaga/instansi terkait tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah.
d. memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah.
e. memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan Rupiah mulai dari perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Rupiah.
f. mengoordinasikan kegiatan unsur pemberantasan Rupiah Palsu.
Koreksi Anda
