Pasal 1
(1) Mengesahkan Protoal 6 Raihtags Border and Interchnnge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.
(2) Salinan naskah asli Protoul 6 Railwags Border and Interchnnge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) dalam bahasa Inggris ' dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.