Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda