Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini. (2) Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.
Koreksi Anda