Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaat-an dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pelaksana reklamasi wajib mengurangi dampak:
a. perubahan hidro-oceanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut;
b. perubahan sistem aliran air dan drainase;
c. peningkatan volume/frekuensi banjir dan/atau genangan;
d. perubahan batimetri;
e. perubahan morfologi dan tipologi pantai;
f. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; dan
g. degradasi ekosistem pesisir.
Koreksi Anda
