Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reklamasi ter-hadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
