Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepen-tingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material.
Koreksi Anda
