Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurugan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. pembangunan tanggul mengelilingi daerah yang akan di-reklamasi; b. penebaran material reklamasi dilaksanakan lapis demi lapis melalui penimbunan material dari daratan dan/atau pemompaan secara hidrolis (hydraulic fill) material dari perairan; c. perataan lahan reklamasi; d. pematangan lahan melalui pemasangan peralatan penge-ringan vertikal (vertical drain) dan pemadatan lahan; dan e. penimbunan tanah lapisan terakhir (finishing).
Koreksi Anda