Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan perenca-naan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 14. (2) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengurugan; b. pengeringan lahan; dan/atau c. drainase.
Koreksi Anda