Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun. (2) Izin pelaksanaan reklamasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan metode dan jadwal reklamasi. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan perpanjangan izin pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memberikan perpanjangan atau penolakan perpanjangan permohonan izin pelaksana-an reklamasi. (4) Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana di-maksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan. (5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
Koreksi Anda