Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan.
(2) Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat rancangan:
a. penyiapan lahan dan pembuatan prasarana/fasilitas pe-nunjang reklamasi;
b. pembersihan dan/atau perataan tanah;
c. pembuatan dinding penahan tanah dan/atau pemecah gelombang;
d. pengangkutan material reklamasi dari lokasi sumber material darat dan/atau laut;
e. perbaikan tanah dasar;
f. pengurugan material reklamasi;
g. penanganan, penebaran dan penimbunan material reklamasi dari darat dan/atau laut;
h. pengeringan, perataan dan pematangan lahan reklamasi; dan
i. sistem drainase.
(3) Penyusunan rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan reklamasi.
Koreksi Anda
