Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan. (2) Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat rancangan: a. penyiapan lahan dan pembuatan prasarana/fasilitas pe-nunjang reklamasi; b. pembersihan dan/atau perataan tanah; c. pembuatan dinding penahan tanah dan/atau pemecah gelombang; d. pengangkutan material reklamasi dari lokasi sumber material darat dan/atau laut; e. perbaikan tanah dasar; f. pengurugan material reklamasi; g. penanganan, penebaran dan penimbunan material reklamasi dari darat dan/atau laut; h. pengeringan, perataan dan pematangan lahan reklamasi; dan i. sistem drainase. (3) Penyusunan rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan reklamasi.
Koreksi Anda