Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memperhatikan: a. kajian lingkungan hidup strategis; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; c. sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi; d. akses publik; e. fasilitas umum; f. kondisi ekosistem pesisir; g. kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; h. pranata sosial; i. aktivitas ekonomi; j. kependudukan; k. kearifan lokal; dan l. daerah cagar budaya dan situs sejarah.
Koreksi Anda