Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Aspek sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi demografi, akses publik, dan potensi relokasi.
Koreksi Anda
