Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Hidro-oceanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut.
(2) Hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai/saluran, dan air limpasan.
(3) Batimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur kedalaman dasar perairan.
(4) Topografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur permukaan daratan.
(5) Geomorfologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bentuk dan tipologi pantai.
(6) Geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah.
Koreksi Anda
