Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l jug3 diberikan kepada istri/Iuami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Pasal 3. . .
Koreksi Anda