Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja mempunyai tugas membantu Badan Pengarah Papua dalam:
a. melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan ' pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
b. melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan laporan terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilaksanalan oleh kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.
SK No 116902A
(2) Dalam . . .
-t2- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok kerja bertanggung jawab kepada sekretaris eksekutif melalui Sekretariat Badan Pengarah Papua.
Koreksi Anda
