Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak 7 (tqiuh) orang. SK No 116899A Bagian Bagran Keempat Sekretariat Badan Pengarah Papua
Koreksi Anda