Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; b. fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok ke{a dan Sekretariat Badan Pengarah Papua; d. koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua; e. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
Koreksi Anda