Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik. (21 Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasat dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua berkedudukan di masing-masing provinsi di Provinsi Papua. (4) Anggota Badan Pengarah Papua yang merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda