Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam melaksanal<an tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri, maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan pemerintah daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Pengarah Papua.
SK No 116905A BABV...
Koreksi Anda
