Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan dan pelalsanaan Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua. (21 Dalam rangka persiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagais141t4 dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua menyampaikan rencana pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kepada Badan Pengarah Papua. (3) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua sesuai rekomendasi Badan Pengarah Papua melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya. (4) Badan Pengarah Papua melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat l2l yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua. (5) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada PRESIDEN oleh Wakil PRESIDEN sebagai Ketua Badan Pengarah Papua secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 23... SK No 116904A -t4-
Koreksi Anda