Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengarah Papua dapat mengikutsertakan selain anggota Badan Pengarah Papua sesuai kebutuhan dalam rapat Badan Pengarah Papua.
(2) Badan . . .
(21 Badan Pengarah Papua dapat meminta saran dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai kebutuhan pelalsanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
Koreksi Anda
